1336x120
Prosedur Pendaftaran Legalisir Ijazah dan Transkrip Akademik

Berikut ini prosedur pedaftaran legalisir ijazah dan transkrip akademik:

  1. Isilah Formulir Legalisir Ijazah dengan lengkap.
  2. Cetak bukti pendaftaran legalisir ijazah yang telah dilakukan pada menu Data Pendaftaran - Legalisir Ijazah.
  3. Download Instrumen Penilaian Kinerja Lulusan pada menu Download Dokumen.
    • Instrumen Penilaian Kinerja Lulusan tersebut kemudian harus diisi oleh pimpinan instansi tempat Anda bekerja, lengkap dengan tanda tangan pimpinan dan stempel instansi.
    • Apabila Anda belum bekerja, maka Instrumen Penilaian Kinerja tidak perlu diisi.
    • Apabila Anda sendiri sebagai pimpinan, maka instrumen tersebut dapat diisi oleh salah seorang pengurus di instansi yang Anda pimpin.
  4. Lakukan pembayaran biaya legalisir di kantor keuangan STT STAPIN Majalengka dengan membawa serta bukti pendaftaran, Instrumen Penilaian Kinerja Lulusan yang telah diisi, dan fotocopy ijazah dan transkrip akademik yang akan dilegalisir.
    • Biaya legalisir Rp 5.000,-/lembar (lima ribu rupiah).
    • Apabila berkas dikirim via pos, Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank sebesar sejumlah berkas yang akan dilegalisir plus ongkos kirim untuk pengiriman kembali berkas yang telah dilegalisir.
    • Berikan konfirmasi apabila telah mentransfer biaya legalisir melalui kontak yang kami sediakan.
  5. Anda dapat memantau progress proses legalisir melalui menu Data Pendaftaran - Legalisir Ijazah. Silakan mengambil berkas yang telah dilegalisir di kantor tata usaha STT STAPIN Majalengka pada jam kerja, Bagi yang mengirim berkas melalui pos akan kami kirim kembali berkas yang sudah dilegalisir melalui pos.

Jumat, 29 Maret 2024
Formulir Pendaftaran
Formulir Legalisir Ijazah
Jam Operasional Kantor
Senin - Jumat
Jam 08:00 - 17:00 WIB

Sekolah Tinggi Alkitab Penyebaran Injil Majalengka 2019-2023